Langsung ke konten utama

FENOMENA PELANGGARAN PRINSIP PROFESIONALISME OLEH PSIKOLOG ATAU ILMUWAN PSIKOLOG 

Nama  : Aurel Virginia Monica Keintjem
NPM    : 11519189
KELAS : 1PA07

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR

FENOMENA PELANGGARAN PRINSIP PROFESIONALISME OLEH PSIKOLOG ATAU ILMUWAN PSIKOLOG 


KASUS


tirto.id - Berdasarkan hukum yang berlaku, menurut Otto Hasibuan, psikolog tidak diperbolehkan mengungkap rahasia pengguna layanan psikologinya di depan umum. Karena itulah, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso itu menyatakan bahwa tindakan saksi ahli psikologi yang menguak rahasia kliennya dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, merupakan bentuk pelanggaran kode etik.
Pernyataan itu diungkapkan Otto Hasibuan dalam sidang lanjutan atas terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Sebelum ini, terkait pemaparan kondisi psikis Jessica, Otto juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan psikologis tidak memiliki kesesuaian dan tidak benar.
“Psikolog dan ilmuwan psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan pelaksanaan kegiatannya," jelas Otto saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Kamis (13/10/2016).
Menurut dia, psikolog hanya dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien untuk keperluan hukum atau tujuan lain seperti membantu mereka yang memerlukan pelayanan personal baik secara perorangan maupun organisasi serta untuk melindungi pengguna layanan psikologi dari masalah atau kesulitan.
Penggunaan keterangan atau data yang diperoleh psikolog atau ilmuwan psikologi, ia melanjutkan, hendaknya mematuhi hal-hal antara lain hanya dapat diberikan kepada pihak berwenang dan hanya memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
Selain itu, menurut dia, pengungkapan keterangan psikolog dapat didiskusikan dengan orang-orang atau pihak yang langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi dan dikomunikasikan secara bijaksana lewat lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila diperlukan untuk layanan psikologi profesi.
"Dengan demikian di mana ahli psikologi Antonia Ratih, yang membuka rahasia di depan umum, adalah bertentangan dengan kode etik profesi psikolog. Apalagi ahli psikologi ini hadir di persidangan secara volunteer, bukan atas perintah pengadilan," katanya.
Otto melanjutkan, apabila saksi ahli tersebut membuka rahasia di muka sidang tanpa perintah pengadilan atau di mana pun akan mendapat ancaman hukum pidana. Dia juga menuduh jaksa penuntut umum telah keliru menafsirkan kode etik profesi tersebut. "Sehingga penjelasan di sini hanya terkait dengan pengungkapan rahasia di sidang pengadilan," katanya.
(tirto.id - rat/rat)


Analisis

Dalam menjalani pekerjaan, setiap profesional dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip profesionalisme. Prinsip-prinsip profesionalisme terdiri dari lima prinsip, yaitu:
  • Doing No Harm, yang berarti meminimalisir kesalahan agar tidak menyakiti pihak manapun.
  • Respect Autonomy, yang berarti menghargai kemandirian klien
  • Beneficience, yang berarti dapat menguntungkan pihak klien tapi tidak merugikan pihak manapun di luar klien.
  • Being Justice, yang berarti adil kepada semua klien
  • Veracity, yang berarti mengatakan hal yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya kepada klien.
Menurut analisis saya dari kasus di artikel yang tertera, perilaku psiokolog tersebut telah melanggar beberapa prinsip profesionalisme, yaitu:

1. Doing No Harm
Sebagai pekerja profesional seharusnya meminimalisir kesalahan agar tidak menyakiti pihak mana pun. Tetapi dalam kasus ini psikolog Antonia Ratih ini melakukan kesalahan yang menyakiti kliennya yaitu membeberkan rahasia psikologis kliennya di depan umum. 

2. Respect Autonomy
Dalam menjalan tugas sebagai psikolog, psikolog harus menghargai setiap keputusan dan kemandirian klien. Pada kasus ini, psikolog Antonia Ratih membuka rahasia klien tanpa persetujuan, sedangkan psikolog tidak diperkenankan untuk membuka rahasia klien kepada pihak umum tanpa persetujuan, kecuali untuk kepentingan pengadilan. Dalam kasus ini juga psikolog tersebut datang sebagai volunteer dan bukan perintah pengadilan.

3. Beneficience
Seorang profesional harusnya memberikan keuntungan kepada kliennya tanpa merugikan pihak manapun, begitu juga seorang psikologi. Akan tetapi dalam kasus ini, psikolog tersebut sudah merugikan kliennya dengan membuka rahasia psikologis kliennya di depan umum tanpa persetujuan.



.

Sumber:

Ratnasari, Yuliana. 2016. Otto Nyatakan Saksi Ahli Psikologi Langgar Kode Etik.
https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/otto-nyatakan-saksi-ahli-psikologi-langgar-kode-etik-bT2n

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepribadian dan Hati Nurani

Nama      : Aurel Virginia Monica Keintjem NPM         : 11519189 KELAS     : 1PA07 MATKUL : ILMU BUDAYA DASAR Kepribadian dan Hati Nurani A. Id, Ego, dan Super Ego. 1. Id Menurut Sigmund Freud, Id merupakan sumber segala energi psikis sehingga Id merupakan komponen utama dalam kepribadian. Id adalah satu-satunya komponen kepribadian yang hadir sejak lahir, aspek kepribadiannya sadar dan termasuk dari perilaku naluriah dan primitif. Id didorong oleh prinsip kesenangan yang berusaha untuk memenuhi semua keinginan dan kebutuhan, apabila tidak terpenuhi maka akan timbul kecemasan dan ketegangan. Menurut Freud, Id mencoba untuk menyelesaikan ketegangan yang diciptakan oleh prinsip kesenangan dengan proses utama yang melibatkan proses dalam pembentukan citra mental dari objek yang diinginkan sebagai cara untuk memuaskan kebutuhan. Sebagai contoh adalah ketika merasa lapar atau haus maka akan segera memenuhi kebutuhan tersebut...